INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Dinas Pengairan Aceh

Last updated: Selasa, 2 November 2021 21:20 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memimpin ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Irigasi Sigulai Simeulue, Selasa (2/11)
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menemukan indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan indikasi kerugian keuangan negara pada kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.

Hal itu terungkap dalam ekspose kasus tersebut di aula Kejati Aceh, Selasa (2/11) yang dipimpin Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Dijelaskannya, pada tahun 2019 (DPA) Dinas Pengairan Aceh mengaloksikan anggaran sebesar Rp 39.956.500.000 bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengadaan tanah pembangunan DI Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m²/88,52 Ha.

- ADVERTISEMENT -

Tahapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi menjelaskan, pada tahap pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan DI Sigulai dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh yaitu Ir M, dengan total luas 88,52 Ha.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Biaya untuk pembebasan lahan harga terendah Rp 26.556.500.100 dan harga tertinggi Rp 38.250.000.000. Yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan harga Larap DI Sigulai Kabupaten Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV.BANDAWASA UTAMA sejumlah Rp 17.897.053.300.

Dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Sigulai tersebut, Tim Persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 Warga Terkena Dampak dan 1 kepemilikan atas nama Tanah Desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi Sekitar Rencana Bendung.

Namun berubah pada Tahap Pelaksanaan menjadi 76/persil dengan Data Kepemilikan yang berbeda dengan Data Awal Pihak yang Berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk 1 bidang Tanah Desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.123.394.160.

- ADVERTISEMENT -

“Tim penyelidikan berpendapat bahwa Indikasi Kerugian Keuangan Daerah Pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena Perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26,” ungkap Munawal Hadi, Selasa (2/11).

Selanjutnya terhadap pembayaran biaya ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3)

Sedangkan terhadap pembagian kepemilikan atas nama Tanah Desa pada lokasi Sekitar Rencana Bendung kepada perseorangan untuk ke-32, Petugas Pengukuran Tanah Lokasi Pembangunan Irigasi Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (5), Pasal 22, Pasal 24 ayat (2) dan Ayat(3) dan Pasal 33 ayat (1). (IA)

Previous Article Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi Covid-19 di Banda Aceh
Next Article Sekjen DPR: Membangun Aceh Perlu Menghilangkan Tembok Sosial Semua Lini

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?