INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Tetapkan Eks Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

Last updated: Jumat, 20 Mei 2022 19:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Aspidsus memimpin gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Disperindagkop Aceh Tamiang di aula Rapat Kejati Aceh, Kamis, 19 Mei 2022
SHARE

BANDA ACEH — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kabupaten Aceh
Tamiang berinisial AH sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada dinas setempat.

Selain mantan Kadisperindagkop, juga ditetapkan seorang rersangka lainnya dengan inisial SI selaku pemilik tanah.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh menggelar perkara kasus Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang di aula Rapat Kejati Aceh, pada Kamis, 19 Mei 2022.

- ADVERTISEMENT -

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dan dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Dalam gelar perkara tersebut tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh lalu hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pasar Tradisional Aceh Tamiang pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang tersebut.

“Ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial AH, mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Tahun 2014 dan inisial SI selaku pemilik tanah,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Jum’at (20/5).

Dijelaskannya, tindak pidana korupsi tersebut terjadi berawal pada Tahun 2014, Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan Anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang dalam pelaksanaannya Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 Meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku, dengan cara langsung menunjukkan/memilih
tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249.000 per meter (harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya Rp 2.490.000.000).

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang
12Next Page
Previous Article Gudang SMAN 3 Banda Aceh Terbakar
Next Article BSI Aceh Beri Pelatihan Pengemasan Produk Untuk Pelaku UMKM

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?