Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Tingkatkan Ke Penyidikan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh

Last updated: Jumat, 12 Maret 2021 19:18 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Kasi Penkum Munawal Hadi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Jum'at (12/3)
SHARE

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum), H Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh Jum’at (12/3).

Kajati menjelaskan sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

- Advertisement -

Total dana program tersebut yang sudah disalurkan ke Provinsi Aceh sejak tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp 684.876.687.000.

Dengan rincian, tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp 243.268.345.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500.

- Advertisement -

Dalam proses pengajuan dana, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Mertua Menpora Dito Ariotedjo ke Luar Negeri
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik Panitera Muda Jinayat
Oknum Ustaz Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Dicambuk 141 Kali
Syamsul Qamar: Hakim Terlambat Beri Putusan Bentuk Ketidakadilan

Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi dan pihak bank.

“Adapun permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini secara garis besar adanya kelemahan dalam proses verifikasi. Dana yang diperuntukan bagi peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan,” ungkap Muhammad Yusuf.

- Advertisement -

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul.

Seharusnya, tambah dia, dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi,” jelasnya.

Kemudian, jelas Muhammad Yusuf, hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan rekomendasi teknis yang di dalamnya yaitu berupa nama pengusul, lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL).

Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.

“Penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” ungkapnya.

Terkait persoalan itu, Muhammad Yusuf menyatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten.

Kemudian pihak koperasi, pihak kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.

“Dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan tersangka yakni pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara,” demikian pungkas Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Glueh 1, Mobil Listrik Ciptaan Mahasiswa Aceh
Next Article Pemerintah Aceh Pulangkan Pemuda Subulussalam Terlantar di Jakarta

You May also Like

Hukum

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Lab Bahasa

Rabu, 17 Agustus 2022
KPK
Hukum

Brankas Dibongkar, KPK Temukan Rp39,5 Miliar Duit Haram Proyek Fiktif PTPP

Jumat, 1 Agustus 2025
Koordinator MaTA, Alfian
Hukum

Polda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Proyek Pengendali Banjir di Aceh Utara dan Bireuen

Rabu, 27 September 2023
Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri divonis dengan pidana selama 9 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis majelis hakim berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh
Hukum

Mantan Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Maret 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?