BANDA ACEH — Sebanyak 4.829 dari 6.990 narapidana (Napi) di Provinsi Aceh diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I dan II atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Kita telah mengusulkan sebanyak 4.829 napi untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri tahun ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman, Rabu (12/5).
Menurutnya, dari ribuan napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri itu, sebanyak 9 orang akan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Dijelaskannya, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus tersebut terkait tindak pidana umum sebanyak 2.629 orang, terkait PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 7 orang, terkait PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 2.193 orang.
Untuk Remisi Khusus I berjumlah 4.820 orang dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 875 orang, pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 2.802 orang, pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 881 orang dan pengurangan hukuman 2 bulan sebanyak 262 orang
Selanjutnya, Remisi Khusus II sebanyak 9 terdiri atas pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 4 orang, pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang.
“Remisi Khusus II sebanyak 9 orang dari Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 1 orang dan dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 8 orang,” ungkap Meurah Budiman.
Total keseluruhan usulan Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II = 4.829 orang.”
Dengan isi Lapas/Rutan se – Aceh saat ini yakni 8.672 orang Tahanan 1.682 orang dan Narapidana 6.990 orang. (IA)