BANDA ACEH — NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (7/5) malam di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Ia diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Ajuen, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku NFS diamankan oleh tim Rimueng di rumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.
“Berawal pada September 2020, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos). Karenanya, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya di rumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.
Kasatreskrim melanjutkan, saat pelaku tinggal di rumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban.
Namun saat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kotak, dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal di rumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban seraya meminta pamit untuk meninggalkan rumah korban.
“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.
Ketika korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, ia hendak membersihkan kamar, namun saat merapikan pakaian di dalam lemari korban melihat barang berharga miliknya telah hilang diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada Kamis, 6 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5).
“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui benar telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di Desa Ajuen. Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” kata AKP Ryan.
Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.
Atas kejadian tersebut, NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun. (IA)