Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara

ACEH UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Selanjutnya, tersangka berinisial Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-03/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1663/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Tersangka ketiga berinisal ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Kemudian tersangka
berinisial M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Terakhir, tersangka berinisial RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman SH membenarkan penetapan lima tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Selasa, 2 Agustus 2022.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kejagung Sita Alphard hingga Mini Cooper Milik Riza Chalid
Eksekusi Silfester Mandek, Ada Oknum Bermain?
Sie Propam Polresta Banda Aceh melaksanakan razia terhadap personel Polri di sejumlah warung kopi, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
PDIP dan Gerbong Anies Merapat

PDIP dan Gerbong Anies Merapat

Umum
Hampir 50 Tentara Israel Bunuh Diri Usai Kembali dari Medan Perang Gaza, Ada Apa?
Dulu SBY Pertahankan Ambalat, Kini Prabowo dan Malaysia Mau Olah Bersama
Prabowo Hentikan Dominasi Jokowi Lewat Amnesti dan Abolisi
Bareskrim Tahan Gibran

Bareskrim Tahan Gibran

Umum
Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Asuransi Jiwa dan Kesehatan Sebagai Benteng Perlindungan di Setiap Tahap Kehidupan
KPK Ogah Buka Hasil Pemeriksaan Tiga Pejabat Kementerian Agama
Gawat! Netanyahu Perintahkan Rebut Seluruh Gaza, Serang Daerah Padat Penduduk
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan
Harga Gabah Bagus, Pak Prabowo Bagus Sudah
Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi
Sumur Gas Pertamina Terbesar di Jabar Meledak
Jokowi Cuci Tangan, Pendukung Mesti Hati-hati
Tom Lembong Terbukti Dikriminalisasi, Jokowi-Jaksa dan Hakim Harus Diperiksa
Amnesti-Abolisi Memutus Tentakel Gurita Solo Selamatkan NKRI
Tutup