Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara

ACEH UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Selanjutnya, tersangka berinisial Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-03/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1663/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Tersangka ketiga berinisal ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Kemudian tersangka
berinisial M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Terakhir, tersangka berinisial RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman SH membenarkan penetapan lima tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin ini bermula tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah, yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Arif dalam keterangannya, pada Selasa malam, 2 Agustus 2022

Menurut Arif, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,” ungkap Arif Kadarman.

Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Abolisi dan Amnesti Bukan Preseden Buruk Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengunjungi rumah duka almarhum Syahrul Ramadan di Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payit, Aceh Tamiang, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
Nasib PDIP Mirip Demokrat Era Jokowi

Nasib PDIP Mirip Demokrat Era Jokowi

Umum
Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong
Habibi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin apel gabungan ASN Pemko Banda Aceh awal Agustus 2025 di halaman Balai Kota, Senin (4/8/2025).
Ketua TP PKK Banda Aceh Dessy Maulidha berdialog bersama Forum Anak dan para orang tua dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Taman Putroe Phang, Minggu (3/8/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap dua ASN di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono
Satreskrim Polres Bener Meriah masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan PNS Dishutbun Bener Meriah, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat. (Foto: Ist)
Penjaga kos Siswanto menceritakan detik-detik menemukan diplomat muda Arya Daru Pangayunan tewas di kamarnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dua unit panser Anoa milik TNI tampak terparkir di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD
Hasilkan $5.300 sehari! OurCryptoMiner meluncurkan kontrak BTC untuk membantu pengguna menikmati imbal hasil tinggi 50%
Tutup