Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin
ACEH UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Selanjutnya, tersangka berinisial Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-03/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1663/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Tersangka ketiga berinisal ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Kemudian tersangka
berinisial M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Terakhir, tersangka berinisial RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-04/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 02 Agustus 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1664/L.1.14/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman SH membenarkan penetapan lima tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin ini bermula tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah, yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Arif dalam keterangannya, pada Selasa malam, 2 Agustus 2022
Menurut Arif, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.
Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,” ungkap Arif Kadarman.
Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (IA)