Ketua MS Jantho Paparkan Partisipasi Publik Kawal Peradilan Bersih pada Diskusi KY
ACEH BESAR — Peran serta masyarakat atau publik menjadi hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI di aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/20/2023).
Dalam kesempatan itu, Redha Valevi selaku narasumber mengangkat tema ‘Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih’.
Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.
“Melalui edukasi, menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri,” kata Redha Valevi di hadapan Tim KY- RI yang mendapat applus dari peserta diskusi.
Dia menambahkan, KY perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.
Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah pentingnya nilai–nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.
“Peran serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih” dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua MS Jantho juga menjelaskan, MS sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana yaitu Qanun Jinayat.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.