Ketua MS Jantho Paparkan Partisipasi Publik Kawal Peradilan Bersih pada Diskusi KY
Dikatakannya, dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik pemerintah daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait.
Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya.
MS sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut Redha Valevi menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada audien yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya.
Selain Ketua Hakim MS, sejumlah narasumber lain menyampaikan materinya terkait edukasi hukum lain serta tugas fungsi KY. Beberapa narasumber tersebut antara lain keynote speech “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Eik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” oleh Anggota KY-RI, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum.
Prof Mukti memaparkan kondisi ideal dunia peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.
Kemudian oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Jumain SE bertema “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Dia membahas penjabaran umum tentang wewenang dan tugas KY, Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Aceh Besar berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat”.
Kegiatan edukasi publik ini terdiri atas seluruh elemen masyarkat diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Jantho, ASN Pemkab Aceh Besar, Camat, Lurah, Tokoh Agama, tokoh adat/masyarakat, Mahasiswa, dan sebagainya. (IA)