Kemudian juga sepetak kebun di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Selain melakukan descente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan Penyitaan atas objek perkara aquo.
Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
“Suasana pun menjadi hening dan terharu, antara Penggugat dengan Tergugat saling berpelukan dan menangis sesenggukan. Tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.