Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua PT Banda Aceh Sumpah 5 Advokat dari PPKHI

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengambil sumpah 5 orang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu pagi (4/10)

Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, mengambil sumpah 5 orang advokat yang berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu pagi (4/10/2023).

Pengambilan Sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri para Hakim Tinggi, Panitera dan Kesekretariatan di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh

KPT BNA Dr Suharjono menegaskan kepada para Advokat yang disumpah, penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Mengetahui.

“Memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan Maha Mengetahui apa yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara, Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara,” tegas KPT.

KPT BNA lalu melafazkan 6 butir sumpah yang diikuti lima orang Advokat yang dilantik. Bunyi sumpah Advokat antara lain,

“Bahwa saya (advokat) dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau yang akan saya tangani.

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Advokat”.

Setelah prosesi khidmat pembacaan lafaz sumpah, KPT BNA menyampaikan pesan-pesan penting kepada para advokat yang baru dilantik.

Antara lain penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan, karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas. Mari terus tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat.

“Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan Undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan hukum acara maupun hukum material. Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Suharjono, yang meminati Filsafat Hukum.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks