LHOKSEUMAWE — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad melaporkan sejumlah media ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
Media-media tersebut dinilai telah memuat berita pencemaran nama baik organisasi PWI dan Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe Sayuti Achmad.
Selain itu juga turut dilaporkan sejumlah orang yang ikut menyebarkan postingan dan narasi provokatif pada media sosial WhatsApp Grup.
Saat melapor ke Polres Lhokseunawe, Sayuti Achmad turut didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Aceh, Azhari dan sejumlah pengurus, dan Ketua Tim Kuasa Hukum M Teguh Pribadi SH CLA & Rekan dengan nomor laporan LP/B/107/II/2022/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, Tanggal 22 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Polres Aceh Utara dengan Nomor Laporan Polisi LP/23/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, Tanggal 24 Februari 2022.
Untuk menangani persoalan itu, Sayuti Achmad menunjuk tiga orang pengacara yaitu M Teguh Pribadi SH CLA, Al-Reza SH CLA dan Akbar Dani Saputra SH dari Kantor Advokad MTP dan Rekan.
Ketua Tim Kuasa hukum PWI Aceh Utara-Lhokseumawe M Teguh Pribadi SH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/2) membenarkan telah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang ke pihak kepolisian.
“Benar, kita sudah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang karena mereka kami duga telah memposting berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap klien kami melalui media online dan media sosial WhatsApp,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pihaknya telah mempunyai bukti bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Karena yang dilakukan oleh beberapa media dan kelompok orang yang kami laporkan itu telah mencemarkan nama baik, dengan membuat berita tendensius dan menyerang klien kami baik secara pribadi maupun secara organisasi sebagai ketua PWI di media online dan media sosial WhattsApp,” ujarnya
Menjawab wartawan tentang siapa siapa dan media apa saja yang dilapor, M Teguh engan berkomentar banyak.