Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 13:16 WIB
By Fauzan
Share
9 Min Read
Img 20241116 Wa0031
Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan S, SH LLM mengatakan, lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) adalah kekhususan Aceh yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sehingga dengan demikian Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhak dan tidak punya kewenangan membubarkan KKR Aceh.

Hal itu disampaikan Kurniawan menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor: 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024.

- Advertisement -

Dalam surat tersebut disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom,” ujar Kurniawan S SH LL.M, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Aceh, Jum’at (15/11).
Menurutnya, secara yuridis keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

- Advertisement -

Dimana kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang mana selanjut ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi tersebut diatur dengan Qanun.

Kajari Bireuen Perintahkan Stop Pemotongan Dana Petugas PPS
Dugaan Korupsi Lahan TPA, Jaksa Tahan Sekwan DPRK Sabang
Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Aceh Timur
Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Ungkap Motif Teror Granat di Rumah Calon Gubernur Aceh

Terkait

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
1234Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20241116 Wa0029 Pj Gubernur Safrizal Ingin Proyek Jalan di Aceh Masuk e-Katalog
Next Article A7f61355 1823 4036 8836 4a47a9a56632 Deri Corfe Optimis Persiraja Tampil Lebih Baik di Putaran Kedua

You May also Like

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan oknum karyawan BSI berinisial AD (30) karena diduga mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Hukum

Alihkan Deposito Nasabah Hingga Rp700 Juta, Karyawan BSI di Aceh Timur Ditahan Polda

Rabu, 18 Desember 2024
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak di bawah umur karena dinilai tak terbukti bersalah
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak

Selasa, 22 Februari 2022
Makmur Ibrahim SH MHum
Hukum

Bantu PNS Terjerat Hukum, Pemerintah Aceh Bentuk LKBH Korpri

Senin, 16 Agustus 2021
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hukum

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 26 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?