Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 13:16 WIB
By Fauzan
Share
9 Min Read
Img 20241116 Wa0031
Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
SHARE

Adapun keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara yuridis merupakan manifestasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka menjalankan “kekhususan” yang dimiliki Aceh.

Adapun keberadaan KKR menurut Kurniawan merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut serta berdasarkan amanat MoU yang telah disepakati dan ditandatangani Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.

Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU Pemerintahan Aceh tersebut kepada Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau nama lainnya tersebut sejatinya merupakan “derivasi” dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang menyatakan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.

- Advertisement -

“Adapun daerah Provinsi Aceh secara yuridis merupakan satu-satunya provinsi yang ada di Republik Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah tersebut secara bersamaan, yaitu status Keistimewaan (melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh) di satu sisi dan disisi lain secara bersamaan mendapatkan Status Satuan Pemerintahan daerah yang bersifat Khusus (melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh),” tegas Kurniawan yang juga salah satu Pengurus Wilayah Aceh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Sehingga menjadi kewenangan yang Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau kelembagaan daerah, baik dalam rangka menjalankan “status satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus, di antara salah satunya seperti KKR Aceh, termasuk dalam membentuk kelembagaan dalam rangka menjalankan status pemerintahan yang bersifat istimewa merupakan kewajiban konstitusional yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

- Advertisement -
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Previous Page1234Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20241116 Wa0029 Pj Gubernur Safrizal Ingin Proyek Jalan di Aceh Masuk e-Katalog
Next Article A7f61355 1823 4036 8836 4a47a9a56632 Deri Corfe Optimis Persiraja Tampil Lebih Baik di Putaran Kedua

You May also Like

Budi Arie, kini menjabat Menteri Koperasi, menghadiri audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu siang (21/5/2025).
Hukum

Terseret Kasus Situs Judol, Budi Arie Singkat Jawab: “Gusti Allah Mboten Sare”

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

3 Tersangka Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Diserahkan ke JPU

Kamis, 6 Januari 2022
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menerima kunjungan Komandan Satgas Penertiban Aktivitas Ilegal Migas Mayjen TNI Alvis Anwar, Senin (2/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Komandan Satgas Penertiban Aktivitas Ilegal Migas Temui Kajati Aceh Bahas Penegakan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025
Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023) menetapkan dua tersangka baru penyelundupan imigran Rohingya yaitu nahkoda dan teknisi kapal
Hukum

Polisi Tetapkan Nahkoda dan Teknisi Kapal Tersangka Baru Penyelundupan Imigran Rohingya

Rabu, 27 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?