Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 13:16 WIB
By Fauzan
Share
9 Min Read
Img 20241116 Wa0031
Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
SHARE

Lebih lanjut, menurut Kurniawan, meskipun keberadaan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari kelembagaan khusus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Aceh, sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya, seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lainnya dan juga sama dengan keberadaan kelembagaan istimewa di Aceh, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan juga MPU, tegas Kurniawan yang saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurutnya, meskipun keberadaan KKR di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR (nasional) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 229 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun dicabutnya UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) oleh MK melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, secara yuridis tidaklah serta dapat meniadakan eksistensi KKR di Aceh.

Hal ini dikarenakan kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR Aceh merupakan atribusi dari produk hukum berupa undang-undang (yaitu UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).

- Advertisement -

Dengan demikian dapat disimpulkan eksistensi KKR di Aceh merupakan amanat/kehendak Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang selanjutnya pengaturannya diatur dengan undang-undang (dalam hal ini UU No 11 Tahun 2006).

Keberadaan KKR di Aceh tidaklah dilihat dari permasalahan hukum semata, melainkan juga ada pertimbangan filosofis dan sosiologis termasuk aspek politik hukum.

- Advertisement -

Dari kacamata filosofis dan sosiologis, dan politik hukum, keberadaan KKR di Aceh merupakan salah satu titipan harapan masyarakat Aceh sekaligus hasil kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Perwakilan GAM di tahun 2005 sebagaimana yang tertuang di dalam MoU yang untuk selanjutnya pengaturannya diatur dengan UUPA.

Dinilai Abaikan Aturan, Penetapan Kepala ULP Aceh Terkesan Dipaksakan
Suharjono Lantik Ayumi Susraini Sebagai Hakim Tinggi PT BNA
Kapolda Aceh: 38 Bandar Narkoba Divonis Mati, Tapi Belum Dieksekusi
Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Aceh Timur

Sehingga karenanya keberadaan KKR di Aceh tidak sepenuhnya berdiri di bawah rezim hukum UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) sebagaimana yang telah dicabut oleh MK RI melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, melainkan juga secara bersamaan “pondasi utama” dan “dasar politik hukum” berdirinya kelembagaan KKR Aceh tersebut sejatinya berada di bawah rezim hukum UUPA,” tegas Kurniawan.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Previous Page1234
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20241116 Wa0029 Pj Gubernur Safrizal Ingin Proyek Jalan di Aceh Masuk e-Katalog
Next Article A7f61355 1823 4036 8836 4a47a9a56632 Deri Corfe Optimis Persiraja Tampil Lebih Baik di Putaran Kedua

You May also Like

Hukum

Polisi Bekuk Dua Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan

Senin, 30 Agustus 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri didesak untuk segera menetapkan status dari dua eks Menteri Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas dan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka.
Hukum

Nadiem Sudah Tersangka dan Ditahan, Yaqut-Budi Arie Kapan?

Sabtu, 6 September 2025
Aset rumah mewah milik tersangka Mohammad Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, yang disita oleh Kejaksaan Agung, Rabu (27/8/2025).
Hukum

Kejagung Sita Aset Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya Bogor Senilai Rp49 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prabowo
Hukum

Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto Diampuni Jelang HUT RI ke-80: Menkum Sebut Bagian dari Perayaan Kemerdekaan

Jumat, 1 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?