Klaim Silfester Sudah Damai dan Bertemu JK Ternyata Ngibul, Justru JK Bingung Kenapa Dia Tak Dibui
Infoaceh.net – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester.
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
Padahal, belakangan terungkap bahwa dirinya belum menjalani masa hukuman sejak divonis bersalah
“Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media,” ucapnya.
Bantahan kubu JK
Ucapan dari Silfester direspon oleh kubu Jusuf Kalla
Alih-alih membenarkan klaim Silfester, JK justru bingung mengapa Silfester tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pernyataan itu disampaikan Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin usai pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla.
Hamid mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Jusuf Kalla (JK) bahwa pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf.
Adapun kata Hamid, Silfester hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK.
Kemudian kuasa hukum JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya.
JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia.
Namun kasus hukum harus tetap berjalan.
“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025).
Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019.
Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman.