Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Klarifikasi Laporan Nourman ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng Sebut Penyidik Dipaksa

Polsek Ulee Kareng

BANDA ACEH — Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal menyampaikan klarifikasi pernyataan pengacara Nourman Hidayat SH yang melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan memproses hukum kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, yang sebenarnya sudah dilakukan penolakan terhadap laporan dari warga.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal yang sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penolakan kasus yang mengarah ke Qanun Nomor 9 tahun 2008 tersebut.

“Kami juga sudah pernah mengarahkan korban Teuku Haris Mulian, agar untuk kasus dugaan pencurian yang terjadi di Toko Dindin Shop, Lamteh, Ulee Kareng Banda Aceh pada 6 Februari 2023 diselesaikan di tingkat gampong saja, namun korban tetap harus membuat Laporan Polisi di Polsek Ulee Kareng agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Ulee Kareng, Ahad (14/5).

Penolakan tersebut berkali – kali dijelaskan kepada korban, karena tidak sesuai dengan kerugian yang menuju ke ranah hukum, namun korban tetap memaksa kehendaknya untuk diproses.

Robby Afrizal menjelaskan, awalnya kejadian tersebut bermula dari klien Nourman Hidayat berinisial “SV” melakukan dugaan pencurian di toko Dindin Shop berupa pakaian.

Kejadiannya pada hari Senin malam (6/2/2023), saat itu saudara SV berniat membeli pakaian berupa baju dan celana. Kemudian setelah memilih yang sesuai, SV pun menuju ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. Di saat SV keluar dari toko, alarm sensor berbunyi sehingga Satpam bernama Arief mengarahkan kembali ke meja kasir agar dilakukan pengecekan terkait barang bawaannya.

Saat SV keluar dari toko, sensor alarm berbunyi, sehingga satpam mengarahkannya ke kasir untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, barang yang sudah dibayar oleh SV diarahkan lagi oleh Kasir bernama Cut untuk diletakkan di mejanya, dan SV diarahkan ke pintu sensor dan dikawal oleh Satpam.

Namun, sensor alarm kembali berbunyi saat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan. Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk ke dalam dan menemukan menemukan celana panjang warna coklat dengan sensor di celana sudah rusak.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada 14 februari 2023 terkait kejadian yang menimpanya.

“Jadi terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ia memaksa kehendak untuk diterima laporannya,” tambah Robby.

Setelah menerima laporan, Polsek memeriksa Pelapor an. Teuku Haris Maulian. Kemudian pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Wulan Hawani Binti Budi Hariono, dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.50 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam.

Kemudian pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 09.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Zawir Rahmi Binti Junaidi.

“Setelah memeriksa korban dan saksi, pada 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan untuk hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng”.

Robby mengatakan, sekira pukul 09.51 WIB pihaknya mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.

Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta saudara SV, dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 13 April 2023.

“Pada 13 April 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ucap Kapolsek lagi.

Oleh karena itu, pada 10 Mei 2023 Penyidik/Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan kuasa hukumnya melalui WhatsApp, SV tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.

“Perlu diketahui, bahwa sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI,” sebutnya.

Terkait dengan laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara pada hari Selasa 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Tampang oknum personel Brimob berinisial AS yang menggasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat pada Kamis (17/7/2025).
Pasukan Israel untuk pertama kalinya pada Senin merangsek ke daerah-daerah di pusat kota Gaza di mana beberapa kelompok bantuan bermarkas.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono
Presiden Prabowo Subianto
Sebuah video viral yang menampilkan aksi mesum sepasang muda-mudi di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar sebagai konten rekayasa alias hoax.
KPK Panggil 3 Bos Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin optimistis Koperasi Desa Merah Putih (KMP) mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di daerah.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Sekolah MAN 1 Model Banda Aceh
Waduk Tui Geulumpang di Gampong Krueng Kalee, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, mengalami kerusakan serius pada sejumlah pintu air dan infrastruktur pendukung lainnya. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis
1.305 lulusan IPDN diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Humas IPDN)
Dua mahasiswa Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran USK, Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah KSE JUARA 2025, yang diselenggarakan oleh Paguyuban Karya Salemba Empat (KSE) USU. (Foto: Humas USK).
Bea Cukai Lhokseumawe menggelar Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP), Rabu (23/7), di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai setempat. (Foto: Ist)
Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Bentrok saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Luka Sabetan Senjata Tajam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks