Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan di Kejati Aceh
BANDA ACEH— Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Babul Khoir H SH MH mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (21/3).
Babul Khoir bersama bersama rombongan tiba di kantor Kejati Aceh Jalan Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh, sekitar pukul 09.00 WIB disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto didampingi para Asisten pada Kejati Aceh.
Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan pemantauan penilaian Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana di Kejati Aceh.
Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH menjelaskan gambaran umum tetang Provinsi Aceh kepada Wakil Ketua KomJak RI. Aceh mempunyai luas wilayah 5.675.840 ha, begitupun secara administratif Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang terdiri atas 18 kabupaten dan 5 kota, dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.325.010 jiwa.
“Secara sosiologi penduduk Aceh sangat kental dengan nilai Agama Islam yang sangat mempengaruhi tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh,” kata Joko Purwanto.
Pemerintahan Aceh dan tata laksananya sangat dipengaruhi dengan syariat Islam dimana Aceh memiliki kelembagaan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dengan tata nilai syariat Islamnya.
Menurutnya kekhususan ini juga pada jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh menangani perkara Jinayat atau perkara pelanggaran syariat Islam.
Sedangkan secara adat budaya, Aceh memiliki Lembaga Majelis Adat Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe dengan tata nilai adatnya.
Joko mengatakan, Kejaksaan Tinggi Aceh membawahi 23 Kejaksaan Negeri, yang terdiri 6 Kejari Tipe A dan 17 Kejari Tipe B, dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri, dengan jumlah pegawai secara keseluruhan se’Aceh adalah 1.003 orang pegawai, dengan perincian 322 orang Jaksa dan 681 orang Pegawai Tata Usaha.
“Karena itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI di kesempatan hari ini, untuk kesempurnaan kami dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan lainnya,” ujar Kajati Aceh Joko Purwanto.
Sementara Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Babul Khoir H SH MH menjelaskan tentang Peranan Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI.
Ia menyebut, berdasarkan pasal 38 UU No. 16/2004 yang telah diubah dengan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa “Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden”.
Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI pada Februari 2005 yang kemudian diubah dengan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 pada Maret 2011.
Babul Khoir mengatakan, pada intinya pengawasan kolaboratif dengan pengawas internal Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Pengawas Eksternal, tetapi sebagai Mitra Strategis dalam upaya perbaikan kinerja dan perilaku Aparat Kejaksaan, khususnya melalui kolaborasi yang efektif dan professional dalam menjaga dan meningkatkan public trust.
Begitupun, kolaboratif dengan Perguruan Tinggi Komisi Kejaksaan harus menjalin Kerjasama yang erat dengan Perguruan Tinggi dalam membantu penyusunan kebijakan, dan pemantauan kinerja Kejaksaan.
“Fakultas Hukum khususnya dapat membantu meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran Kejaksaan dalam sistem peradilan sebagai contoh tindakan konkritnya dengan menempatkan posko pengaduan masyarakat,” ujarnya. (MHD)