ACEH TIMUR — Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur berinisial M (30) ditangkap polisi karena diduga menilep dana desa Rp 523 juta.
M saat menjabat keuchik tahun 2018 diduga melakukan korupsi APBG untuk membayar utang-utangnya.
“Tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain sehingga untuk membayar utang tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Selasa (8/2).
Dizha mengatakan, uang yang ditilep M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018. Saat itu, Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, mengelola dana desa sebesar Rp 847 juta.
Realisasi penggunaan anggaran tersebut hingga akhir tahun sebesar Rp 271 juta. Pada Februari 2019, M disebut memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara dan Camat Madat untuk menarik uang di Bank Aceh Syariah Capem Julok.
“Tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523 juta dari rekening desa, kemudian dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Dizha.
Menurut Dizha, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 532 juta.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Keuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp 523.107.700. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga memeriksa dokumen bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.
“Di mana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non-identik) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD (rencana penggunaan dana) tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan,” ujarnya.
Pada hari Jum’at, 7 Januari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.