“M akhirnya diciduk di Aceh Utara. Tersangka ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pelaku dipanggil tidak hadir karena telah melarikan diri dari desa sehingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Polisi menjerat M dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (IA)