Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan

Hasrul
Last updated: Selasa, 12 November 2024 20:53 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Mantan Keuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, MH (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Mantan Keuchik Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, MH (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
SHARE

INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, MH (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam Tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp 728.855.240.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat Keuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

- Advertisement -

“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (12/11).

Disebutkan, dari keterangan tersangka anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

- Advertisement -

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Adi.

Gadis di Bawah Umur di Langsa Diperkosa 10 Pemuda Berstatus Pelajar Sebagai Penebus Hutang
KontraS: Ada Pelanggaran HAM Paspampres Culik-Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh
Kejati Aceh dan Pelindo Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai 2022.

Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

- Advertisement -
author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Zulfadli Ketua DPRA Minta Pj Gubernur Segera Copot Direktur RSUDZA
Next Article Sesosok mayat yang ditemukan warga Gampong Jawa, Kuta Raja, Banda Aceh, Senin (11/11/2024) kemarin, akhirnya diketahui identitasnya Identitas Mayat di Krueng Aceh Terungkap, Korban Seorang Pedagang Asal Pidie

You May also Like

Hukum

Diduga Tebang Pilih Kasus Korupsi, Kejagung Didesak Evaluasi Kejari Lhokseumawe

Senin, 6 November 2023
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Hukum

Penampakan Noel Ebenezer Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Jumat, 22 Agustus 2025
KPK mengungkap dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan pembagian kuota tidak sesuai aturan.
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Selasa, 12 Agustus 2025
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11), memberikan keterangan terkait penetapan 3 tersangka korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang
Hukum

Jaksa Tahan Asisten III Setdakab Bireuen dan Kabag Ekonomi Tersangka Korupsi BPRS

Rabu, 1 November 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?