Aceh Barat, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (6/11/2025) menahan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah.
Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar.
Kelima ASN yang ditahan masing-masing berinisial MH (Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2020), JJ (Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021), Z (Kepala BPKD tahun 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan tahun 2018), serta SF (Kabid Pendapatan tahun 2019–2022).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH di Meulaboh, Kamis (6/11).
Menurut Syahrir, para tersangka diduga melakukan pencairan insentif “upah pungut” yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memberikannya kepada pihak yang tidak berhak menerima.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3,58 miliar lebih dari total pembayaran insentif Rp4,43 miliar selama tahun anggaran 2018–2022.
Selama penyidikan berlangsung, puluhan saksi disebut telah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp624 juta lebih kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Syahrir menambahkan, pemberian insentif tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah, termasuk pajak penerangan jalan.
Namun, berdasarkan temuan penyidik, objek pajak itu tidak lagi dipungut secara langsung oleh petugas pajak sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Namun pembayaran insentif tetap dilakukan dan dibagikan kepada seluruh pegawai, termasuk tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” ujar Syahrir.
Penahanan terhadap kelima tersangka, dilakukan untuk memperlancar proses hukum agar perkara segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.



