Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Jetty Krueng Pudeng, Mantan Kadis Perkim Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Last updated: Senin, 6 Juni 2022 22:57 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perkara korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/6/2022) pukul 16.00 Wib.

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Ir M Zuardi SP (55) Bin Mukhtaruddin Baya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

M Zuardi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

- Advertisement -

Terdakwa selanjutnya Taufik Hidayat ST MT (39) Bin Muhammad sebagai PPTK dan Yusri SE (41) Bin Muhammad Jamil sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Demikian informasi disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (6/6) sore.

- Advertisement -

Amar tuntutan JPU untuk perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan tubtutan untuk terdakwa Ir Zuardi SP Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat ST MT Bin Muhammad masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

PNS Pelakor dan Pria Beristri di Abdya Dicambuk 100 Kali
Usut Dugaan Korupsi Rekening Air, Jaksa Geledah PDAM Tirta Krueng Meureudu
Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Kegiatan Bimtek di Aceh Singkil
Daftar “Gurita Bisnis” Khalid Basalamah, Sang Ustaz yang Kini Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji

Kemudian menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil, dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 10.000.

Sedangkan untuk perkara dengan No. Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjitnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.317.222.789, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

- Advertisement -

Kemudian menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Petugas gabungan terdiri atas Satpolairud Polres Aceh Timur, Pos Lanal Idi, BPBD Kabupaten Aceh Timur dan Basarnas Kota Langsa melakukan pencarian dua nelayan Julok yang hilang di laut, Senin (6/6) Dua Nelayan Julok Hilang Saat Melaut
Next Article Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra Jauhari Amin asal Kota Langsa meninggal dunia Jauhari Amin Anggota DPRA Asal Kota Langsa Meninggal Dunia

You May also Like

Hukum

Kasus Mawardi Ali Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Aceh

Sabtu, 8 Januari 2022
Brigadir Muhammad Nurhadi
Hukum

Polisi Bunuh Polisi di NTB, Motif Diduga Karena Wanita

Rabu, 9 Juli 2025
Pengadilan Negeri Tipikor Banda Ace
Hukum

Vonis Bebas Hingga Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA Pertanyakan Kredibilitas Hakim PN Tipikor Banda Aceh

Sabtu, 12 November 2022
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (18/2) menyerahkan ke jaksa tersangka pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke Diserahkan ke Jaksa, Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?