BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perkara korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/6/2022) pukul 16.00 Wib.
JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Ir M Zuardi SP (55) Bin Mukhtaruddin Baya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
M Zuardi merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Terdakwa selanjutnya Taufik Hidayat ST MT (39) Bin Muhammad sebagai PPTK dan Yusri SE (41) Bin Muhammad Jamil sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Demikian informasi disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (6/6) sore.
Amar tuntutan JPU untuk perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan tubtutan untuk terdakwa Ir Zuardi SP Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat ST MT Bin Muhammad masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil, dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 10.000.
Sedangkan untuk perkara dengan No. Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjitnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.317.222.789, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Kemudian menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.