Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dengan nilai kontrak sampai selesai pelaksanaan berjumlah Rp 13.353.329.000.
Dalam pelaksanaannya terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh. (IA)