Korupsi Lahan PT CA di Abdya, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 184 Miliar
Kemudian, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa untuk mengelola.
Sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184.000.000.000.
Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dibatas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya. (IA)
Tutup