Korupsi Rusun Politeknik, Dua Pejabat Balai PUPR Aceh Ditahan Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin (28/7/2025) melakukan penahanan dua pejabat Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Keduanya adalah TF, mantan Kepala Balai sekaligus Plt Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR, serta BP, mantan penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai tersebut.
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gautama SH, menyatakan keduanya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pelaksana proyek berinisial AR juga telah ditahan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender, ditunda karena alasan pribadi.
“Kami mengajak masyarakat mendukung Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Therry, Senin (28/7/2025).
Proyek rusun tersebut didanai dari APBN tahun anggaran 2021–2022 melalui Kementerian PUPR.