Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Eksekusi M Zaini Yusuf ke Rutan Kajhu
Perkara tindak pidan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
“Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp 900 juta, sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,” sebut Kasi Intelijen Kejari Negeri Banda Aceh Muharizal SH MH. (IA)
Tutup