Banda Aceh — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues berinisial HS dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.
HS menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya yakni SH (PPTK) dan LH (rekanan) dalam perkara tindak pidana korupsi belanja makan dan minum hafiz, program pelatihan dan peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syar’iat Islam Gayo Lues Tahun 2019.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana (TIPIKOR) Kelas IA Banda Aceh, pada Senin (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal SH selaku JPU.
Sama seperti tedakwa HS, kedua terdakwa lainnya yakni SH dan LH juga dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 7,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian isi amar tuntutan terhadap terdakwa HS.
Selain itu, membebankan uang pengganti kepada terdakwa HS membayar uang pengganti sebesar Rp 1.750.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi SH melalui Kasi Intel Handri SH Senin (24/1) menyampaikan, terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, amar tuntutan terhadap Terdakwa dengan SH (PPTK), selain dituntut 7,5 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta, JPU juga menuntut terdakwa SH membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.
Sementara amar tuntutan terhadap Terdakwa LH (rekanan), dituntut pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000, dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 juta
Untuk persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa atau penasihat hukumnya yang dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2022. (IA)