Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KOSMAK Desak Kejaksaan Eksekusi Pimpinan Solmet, Sebut Ada Diskriminasi Hukum Era Jokowi

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly mengatakan, putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap seharusnya ditaati. Dia mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, Kamis (7/8/2025).

Infoaceh.net – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly mengatakan, putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap seharusnya ditaati. Dia mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ronald heran, Silfester masih melenggang bebas. Dia menduga, diskriminasi penegakan hukum dalam kasus ini.

“KOSMAK berpendapat kasus ini sebagai bentuk diskriminasi, penegakan hukum yang tebang pilih, atau ketidaksetaraan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara,” tegas Ronald dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia menyatakan, selama hampir 10 tahun pada periode Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat, ditengarai terdapat campur tangan Politik yang vulgar dalam proses hukum, yang dapat merusak indepedensi peradilan dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

“Ditengah-tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrument keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan, sebagaimana yang dialami oleh Tom Lembong,” tuturnya.

“Setelah pemberian abolisi, asa masyarakat kini berharap penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat melanjutkan pembersihan praktik mafia hukum,” tandas Ronald.

Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang juga kader Partai NasDem dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, bersama perwakilan PT PLN (Persero) menyerahkan secara simbolis bantuan sambungan listrik gratis kepada warga di Pondok Pesantren Bani Ilyas, Desa Cipancur, Kuningan, Selasa (5/8/2025).
Usai diperiksa selama sembilan jam lebih, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buru-buru meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke keluarga.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan dirinya tidak dapat mengonfirmasi siapa pihak yang dimaksud oleh Presiden dalam pernyataan tersebut. 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons bantahan Bupati Kolaka Timur (Kotim), Abd Azis yang disebut rekan kerjanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden Prabowo Subianto berbincang hangat dengan sejumlah menteri dalam pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Kamis (7/8/2025). | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025). (Foto: Setkab)
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mengentaskan kemiskinan.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion
Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB, Nashim Khan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menilai UMKM belum dilibatkan optimal dalam program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto. (Foto: DPR RI)
Prof. Nilam Sari (kiri) dan Prof. Salami (kanan)
Ketua KKN L XXVII-180 Universitas Syiah Kuala, Muliadi, menyerahkan plakat penghargaan kepada Geuchik Gampong Rabo sebagai bentuk apresiasi atas dukungan selama pelaksanaan KKN, Selasa (29/7/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, mengapresiasi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2025 yang mencapai 5,12%, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x