Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Budi Sylvana dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Sedangkan Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jakarta,Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana.

Ia divonis dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6).

Sementara itu, KPK tidak mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

JPU akan menyusun kontra memori banding atas banding yang diajukan kedua terdakwa tersebut.

“Kontra memori banding atas permohonan terdakwa Ahmad Taufik akan segera disusun. Hal yang sama juga akan dilakukan jika terdakwa Satrio Wibowo resmi mengajukan banding,” kata Budi.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Budi Sylvana. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar atau diganti pidana 4 tahun penjara.

Sedangkan Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks