Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aceh.
Praktik pengelolaan Pokir yang selama ini berjalan disebut rawan menjadi ladang korupsi, dengan dugaan adanya fee proyek mencapai 30 hingga 40 persen.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah di Aceh, termasuk Gubernur Aceh.
Surat tersebut berisi permintaan agar pimpinan daerah menyerahkan data terkait paket proyek yang bersumber dari Pokir dewan, proyek strategis daerah, hingga program hibah dan bantuan sosial.
Menurut Nasruddin, langkah KPK itu merupakan wujud transparansi sekaligus upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia menilai, proyek-proyek Pokir selama ini banyak bermasalah, karena sering kali tidak sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang seharusnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Pokir dewan umumnya bukan berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa lewat Musrenbang. Sebaliknya, itu murni inisiatif anggota dewan. Maka wajar bila KPK perlu mendalami asal-usul lahirnya proyek Pokir tersebut,” ungkap Nasruddin, Senin (25/8/2025).
Modus Penyalahgunaan Pokir
Ia menjelaskan, pola yang kerap terjadi adalah anggota dewan menitipkan dana sesuai porsi yang disepakati berdasarkan jabatan masing-masing.
Dana tersebut kemudian diakomodir dalam program dinas terkait, yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna DPR bersamaan dengan pengesahan APBK/APBA.
“Setelah program dilegalkan, anggota dewan menunjuk koordinator untuk mengatur siapa saja rekanan yang mengerjakan proyek Pokir. Dari sinilah terjadi praktik penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Nasruddin mengungkapkan, hampir semua dinas di Aceh tidak luput dari intervensi Pokir.
Antara lain Dinas Pendidikan, Pertanian dan Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Sosial, Perumahan dan Permukiman (Perkim), hingga Koperasi dan UMKM.