Untuk itu, KPK diminta untuk membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.
“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus tersebut baru tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Rachmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi, sedangkan ada tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka tersebut terlihat terlibat aktif dalam mengatur alokasi anggaran tersebut dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul, dan karena mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” tutup Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta.