Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta di Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

“Penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor,” tambah Budi.

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tiga lokasi pada Selasa (27/5/2025).

“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga lokasi yang digeledah adalah kantor PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, serta rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di PT DU, penyidik menemukan dokumen keuangan yang memuat rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan RPTKA, beserta dokumen terkait lainnya.

Sementara itu, dari kantor PT LIS, KPK menyita data elektronik berisi catatan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengajuan RPTKA.

“Penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor,” tambah Budi.

Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Awalnya, KPK menyebut praktik korupsi terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023, namun kemudian diperluas hingga 2019.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski belum merinci status para tersangka, apakah dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan 20–23 Mei 2025 lalu, KPK juga menyita 13 kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan 2 motor, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker.

author avatar
dara adinda

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup