KPK Tahan Dua Anggota DPR, Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp28 Miliar dari Dana Sosial BI dan OJK
Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini terkait penggunaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020 hingga 2023.
Kedua tersangka yang ditetapkan KPK adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
Modus Operandi Korupsi
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Komisi XI DPR, yang memiliki kewenangan menyetujui anggaran BI dan OJK, membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rencana anggaran.
Dalam rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.
Heri Gunawan diduga menerima uang senilai total Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian kendaraan, hingga deposito.
Dugaan Keterlibatan Mayoritas Anggota Komisi XI
Perkara ini berpotensi melebar, lantaran KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 juga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Dugaan ini muncul dari pengakuan tersangka Satori kepada penyidik KPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dana CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota, melainkan langsung disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti rumah ibadah atau UMKM, dengan anggota hanya bertindak sebagai fasilitator permohonan.
- Bank Indonesia
- dana CSR
- dana CSR BI OJK
- dugaan korupsi DPR
- gratifikasi
- Heri Gunawan
- hukum
- Kasus Korupsi
- Komisi XI
- Komisi XI DPR
- korupsi dana sosial
- korupsi DPR
- korupsi politik
- kpk
- KPK Tahan Dua Anggota DPR
- nasional
- ojk
- Partai Gerindra
- Partai NasDem
- Penyidikan KPK
- peristiwa
- politik Indonesia
- prabowo:
- Satori
- TPPU
- Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp28 Miliar dari Dana Sosial BI dan OJK
- www.infoaceh.net