Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR Baru

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK pada Sabtu (28/6/2025), lembaga antirasuah ini merinci daftar tersangka, duduk perkara, hingga total nilai proyek yang diungkap.

Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN.
  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Yang menarik, tersangka Topan Obaja Putra Ginting diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.

“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus dengan total nilai proyek setidaknya Rp231,8 miliar. KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Kasus pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, meliputi:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar).
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar).
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar).
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar).

Konstruksi Proyek di Dinas PUPR Sumut: Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG (Akhirun) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut (Topan), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Rasuli), dan staf UPTD lainnya, melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Selanjutnya, Akhirun berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan jeda penayangan seminggu agar tidak mencolok.

“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, diduga terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) melalui transfer rekening. Selain itu, diduga terdapat juga penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR dan RAY melalui perantara,” jelas Asep.

Konstruksi Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut: Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, bertanggung jawab atas kontrak dan anggaran. Sementara Akhirun (Direktur Utama PT DNG) dan anaknya, Rayhan (Direktur PT RN), telah mendapatkan pekerjaan di Sumut sejak tahun 2023, antara lain:

  1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar) oleh PT DNG.
  2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (Rp17,5 miliar) oleh PT DNG.
  3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 oleh PT DNG.
  4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 oleh PT RN.

KPK menduga Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024–Juni 2025. “Penerimaan uang tersebut karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” kata Asep.

Dari dua konstruksi perkara ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap dalam kedua kasus. Sementara Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Heliyanto sebagai penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Atas perbuatannya:

  • Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup