Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

JAKARTA, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penetapan tersangka korporasi, penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.

“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, dua unit kendaraan roda empat juga turut disita.

“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi.

Budi menuturkan, penetapan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” ucap Budi.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2. Pengelolaan investasi itu disebut dilakukan secara tidak profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Selasa (27/5).

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390. Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara dan optimalisasi pemulihan aset.

Jaksa juga merinci pihak lain yang diperkaya, yaitu:

  • PT IIM sebesar Rp44.207.902.471
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks