Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata agar putusan pengadilan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya formalitas di atas kertas.
Hal tersebut disampaikan KPT saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).
Rakornis diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, perwakilan Polda Aceh, para hakim tinggi, pimpinan organisasi advokat, ketua pengadilan negeri, hingga panitera se-Aceh.
“Walaupun pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah bekerja maksimal, bahkan dengan dukungan teknologi informasi seperti e-court melalui efiling, epayment, dan elitigation, tetap saja di lapangan ada hambatan. Khususnya pada pelaksanaan eksekusi, yang seringkali tidak mudah,” ujar Nursyam.
Menurutnya, kendala itu hanya bisa diatasi melalui koordinasi lintas institusi.
Karena itu, Rakornis digelar dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan penegakan hukum.
Acara yang dimoderatori Hakim Tinggi Tipikor Dr. Taqwaddin ini menghadirkan tiga pemateri utama: Irwan Efendi SH MH membahas eksekusi, Aimafni Arli SH MH memaparkan sistem e-court dan Ahmad Sahyuti SH MH menyampaikan materi terkait sipokad.
KPT menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah menghadirkan solusi nyata agar masyarakat dapat merasakan kepastian hukum.
“Jangan sampai perkara perdata hanya sebatas putusan. Putusan itu harus bisa dieksekusi, karena di situlah letak kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” tegasnya.