BANDA ACEH — Zaini Djalil SH selaku kuasa hukum tersangka M Zaini Yusuf menyatakan tidak sependapat dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Kami menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan terhadap klien kami,” ujar Zaini Djalil SH, Senin malam (19/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (19/9/2022) melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, setelah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 7 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran dalam Pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007.
“Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” sebut Zaini Djalil.
Menurut Zaini, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’dan.
“Kklien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan klien kami hadir saat dilakukan pemeriksaaan. Apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya, sepatutnya meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya,” ungkapnya.
Kuasa hukum selanjutnya akan menempuh upaya untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka M Zaini Yusuf