Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Muhammad Zaini Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada tahun 2017.
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (19/9/2022), dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, penahanan ini dilakukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus tersebut, karena sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan dan M Sa’dan yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa kurungan penjara. (IA)