BANDA ACEH — Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) dinilai tidak layak untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmadi, Advokat Nourman Hidayat saat ditanya terkait informasi terakhir proses hukum para tersangka.
Nourman meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar di publik saat ini.
Karena pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang di luar sangkaan semua pihak.
“Faktanya dari ketiga berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang kami miliki, tidak ada satu pun pasal yg dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit Harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan,” ujar Nourman Hidayat dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan cek silang antara ketiga tersangka secara terpisah.
Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana disebutkan dalam sangkaan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, belum bisa jadi dasar penetapan tersangka.
Untuk itu Ahmadi melalui Nourman mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan atas nama tersangka Ahmadi.
Menurut Nourman, informasi yang beredar terkait penetapan Ahmadi sebagai tersangka tidaklah imbang dan cenderung liar, dan ini tentu saja merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya.
“Padahal banyak asas hukum yang sudah diketahui oleh publik, namun terhadap Ahmadi, asas ini tidak dipakai dan publik khususnya media terlalu cepat menghakimi. Padahal kita masih harus menunggu proses hukum dimana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang,” kata Nourman.
Nourman dan tim hukumnya dari kantor hukum Nourman & Partner akan mengajukan langkah hukum Praperadilan.
“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan ajukan gugatan Prapid,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.