Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kuasa Hukum Terdakwa: Ahli Tidak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Monumen Samudera Pasai

Sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara

Erlanda menambahkan anehnya penetapan tersangka tanpa didasari oleh hasil penghitungan kerugian negara sehingga terkesan para terdakwa dikriminalisasi.

Perhitungan kerugian negara baru dipublikasikan pada bulan Januari 2023, sedangkan penetapan tersangka pada Juli 2021.

Menurut Erlanda sebuah bentuk keanehan ketika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh dosen ekonomi dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal biasanya dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Artinya mereka ditetapkan jadi tersangka tanpa didasari adanya hasil penghitungan kerugian negara,” kata Erlanda. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup