Kuasa Hukum Terdakwa: Ahli Tidak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Monumen Samudera Pasai
Erlanda menambahkan anehnya penetapan tersangka tanpa didasari oleh hasil penghitungan kerugian negara sehingga terkesan para terdakwa dikriminalisasi.
Perhitungan kerugian negara baru dipublikasikan pada bulan Januari 2023, sedangkan penetapan tersangka pada Juli 2021.
Menurut Erlanda sebuah bentuk keanehan ketika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh dosen ekonomi dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal biasanya dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Artinya mereka ditetapkan jadi tersangka tanpa didasari adanya hasil penghitungan kerugian negara,” kata Erlanda. (IA)
Tutup