Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Infoaceh.net – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.
“Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.
Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.
“Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.
Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.
“Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.
“Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.