Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup