Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kumpulkan Ratusan Kepala Madrasah, Kejati Aceh Sosialisasi Cegah Penyimpangan Dana BOS

Last updated: Senin, 19 Agustus 2024 18:02 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Aceh memberikan sosialisasi pencegahan Tipikor terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (19/8). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Aceh memberikan sosialisasi pencegahan Tipikor terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (19/8). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET. BANDA ACEH — Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan sosialisasi pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui zoom meeting Senin, 19 Agustus 2024.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala madrasah dan guru. Ia mengingatkan keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Karena itu, harus selalu siap dan waspada.

- Advertisement -

Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan dalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yang telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid yang secara ekonomi kurang mampu.

“Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ali Rasab juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan berdampak luas. “Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16 Miliar dan Blokir Rp63 Miliar
Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Benny K. Harman Dorong KPK Bongkar Tuntas
Perkosa Anak 14 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Timur Ditangkap
MAKI Bongkar Istri Pejabat hingga Tukang Pijat Ikut Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari berharap penerangan hukum tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah di Aceh.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240819 Wa0045 Arahan Bustami ke Kepala SKPA: Buktikan Aceh Mampu Gelar PON
Next Article Pengamat politik dan kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman Pengamat: Perlu Pembuktian Dek Fad Dapat Restu Jakarta untuk Dampingi Mualem

You May also Like

Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Kajari Bireuen Potong Senjata Api AK-56 dan Musnahkan Barang Bukti Pidana Lainnya

Jumat, 8 Agustus 2025
Jaksa Masuk Dayah mengunjungi Dayah Modern Arun (Damora) Lhokseumawe dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (23/10)
Hukum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pelaku Rudaksa Anak di Bawah Umur di Maheng Dituntut 174 Bulan Penjara

Selasa, 25 Mei 2021
Hukum

Seorang Ayah di Aceh Utara Tega Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun

Selasa, 14 Desember 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?