KUTACANE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bapak Bambang Bachtiar SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice dan melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Aceh Tenggara, Senin (28/11/2022).
Hadir langsung pada kegiatan tersebut Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan, program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilatarbelakangi dengan menyikapi adanya perkara-perkara kecil yang viral menjadi fenomena gunung es, salah satunya seperti kasus sandal jepit. AAL, anak umur 15 tahun yang mencuri sandal diajukan ke Pengadilan Palu Sulawesi Tengah yang kemudian memunculkan aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit ke Mabes Polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL.
Meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim ringan namun penanganan perkara-perkara yang dianggap kecil ini menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan Perja tersebut pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan: keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,sederhana dan biaya ringan.
Oleh karena pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga untuk lebih meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice diseluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat.