Kajati mengharapkan, Rumah RJ di Kecamatan Lawe Bulan ini dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan bukan hanya sebatas ceremonial, akan tetapi diikuti dengan musyawarah mufakat bersama terhadap sengketa-sengketa ataupun perkara yang terjadi dalam masyarakat, sehingga keberadaan Rumah RJ benar-benar bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.
Mengakhiri sambutanya Kajati Aceh secara meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Lawe Bulan, ditandai pembukaan tirai oleh Kajati Aceh didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh Forkopimda Aceh Tenggara.
Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) serta Pelaksanaan Adhyaksa Peduli Stunting.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Kajati Aceh di Aceh Tenggara yang secara langsung akan meresmikan rumah restorative justice di Aceh Tenggara,” terangnya.
Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dan memperkuat penyelenggaraan kewenangan Kute berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi diluar peradilan perdata dan pidana, sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan pasal 3 huruf E peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan Kute berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Kute (Desa) di Aceh Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui Rumah Restorative Justice.
“Semoga dengan berdirinya Rumah RJ ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat “Restorative Justice Sepakat Segenep,” tutup Pj Bupati Agara. (IA)