INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kuras ATM Orang Dekatnya, Warga Aceh Besar Berakhir di Kantor Polisi

Last updated: Kamis, 4 November 2021 15:30 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
RAF (29) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar ditangkap setelah menguras isi tabungan milik warga Aceh Besar
RAF (29) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar ditangkap setelah menguras isi tabungan milik warga Aceh Besar
SHARE

BANDA ACEH — Nasib RAF (29) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar berakhir di kantor polisi, setelah ia menguras isi tabungan milik Zulfitri (52) warga Aceh Besar.

Pelaku RAF dilaporkan ke kantor polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicuri olehnya di rumah korban, Senin (6/9/2021).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

- ADVERTISEMENT -

“RAF selama ini merupakan orang kepercayaan korban Zulfitri, dimana setiap transaksi ke bank, korban mempercayai pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” sebut AKP Ryan, Kamis (3/11).

AKP Ryan menjelaskan awal kejadian hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan di rumahnya dalam tas beserta uang tunai Rp 100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin (6/9/2021) sekitar jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan salat Isya,” ucap AKP Ryan.

Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Syariah Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan, namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp. 50 ribu lagi.

Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan.

- ADVERTISEMENT -

AKP Ryan menjelaskan, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/366/IX/2021/SPKT, polisi melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Syariah Cabang Batoh” tutur AKP Ryan lagi.

Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp 2,6 juta dan ini murni kejahatan.

Setelah melengkapi bukti – bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah S.Trk, pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang (1/11/2021) di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya di rumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya,” sebut AKP Ryan didampingi Kasie Humas Ipda Jufri.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan, namun jika orang lain sudah mengetahui, maka segera untuk menggantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (IA)

Previous Article Tersangka korupsi pengadaan bebek MH, yang merupakan Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara ditahan Polda Aceh Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Giliran Sekdis Pertanian Agara Ditahan Polda Aceh
Next Article dr Riza Sufriadi Sufi Bolehkah Cabut Gigi Saat Hamil?

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?