Irvan mengatakan, kasus judol terungkap pada November 2024 berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam jaringan judol.
“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” pungkas Irvan.