Infoaceh.net, Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang laki laki berinisial AB (47) yang diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam terhadap Bukhari (39), selaku Reje (Kepala Desa) Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, Sabtu (25/5) membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jum’at 24 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah orang tua pelaku yang beralamat di Kampung Blang Seunibung Langsa Kota, Kota Langsa,” katanya.
Pengancaman terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.
“Saat itu korban BU sedang berada di rumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan, tiba-tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43) kerumah tersebut sambil berteriak “KELUAR KAU”‘ mendengar teriakan tersebut, BU pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB,” ujar Iptu Andika.
Saat BU hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak BU dengan senjata senapan angin PCP yang dibawa SB, namun tembakan tersebut tidak mengenai BU melainkan mengenai kaca rumah HB.
“Setelah itu korban BU langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut, tak berhenti sampai di situ, kemudian pelaku AB membawa sebilah samurai (pedang) datang dan mengayunkan pedang ke arah BU sambil mengatakan “KAU HARI INI HARUS MATI”, namun BU dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB,” pungkas Andika.
Ketika korban BU hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari BU, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak ke arah BU, kemudian tombak berhasil direbut oleh JONIANSYAH (38), Kaur Pemerintahan Kampung Tanjung yang berada di lokasi saat kejadian.
Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban BU yang juga selaku Reje Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Ardiansyah, adapun motif pelaku melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima ditegur oleh korban, karena korban melarang pelaku AB menggunakan narkoba di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.