Adapun barang bukti yg sudah berhasil diamankan berupa satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing.
“Pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Pelaku SB dalam pengejaran (DPO),” pungkas Andika. (ICHSAN)
Editor
Muhammad Zairin